sikpi adalah. Pendapatan yang mungkin diperoleh Jenis pendapatan yang mungkin diperoleh dari usaha pertanian, perikanan dan peternakan adalah seluruh penerimaan dari penjualan produksi tersebut 2. sikpi adalah

 
 Pendapatan yang mungkin diperoleh Jenis pendapatan yang mungkin diperoleh dari usaha pertanian, perikanan dan peternakan adalah seluruh penerimaan dari penjualan produksi tersebut 2sikpi adalah pdfSIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan. Pengadilan Pajak. Alokasi Penangkapan. 19. 4. 23. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat. 14b. disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan. Dihapus. 22. 19. 16. Hasil akhir dari konsep dan implementasi aplikasi sistem informasi ini adalah sebuah utilitas yang dapat mengefisienkan penjualan suku. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 1 angka 18 yang berbunyi: Surat izin kapal pengangkut ikan yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. . Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 4, angka 6, angka 46 diubah dan angka 25, angka 26, angka 27, angka 36,. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengumpulan dan pengangkutan ikan. 13. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disebut (SIKPI) adalah Izin tertulis yang dimiliki oleh setiap kapal perikanan untuk melakukan pemuatan ikan. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang. 12. Setiap orang untuk melakukan perpanjangan SIKPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jendral, dengan melampirkan persyaratan: Fotokopi SIUP; Fotokopi SIKPI yagn diperpanjang ; peraturan menteri kelautan dan perikanan republik indonesia nomor 42/permen-kp/2015 tentang sistem pemantauan kapal perikanan dengan rahmat tuhan yang maha esa menteri kelautan… Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengumpulan dan pengangkutan ikan. disebut SIKPI adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan. 23. 31. 19. 14. 30. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan diperairan. Foto Copy IUP. 73. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. 40. Petani ikan, yang selanjutnya disebut Pembudidayaan Ikan, adalah orang yang. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2012. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 19. Surat Keterangan Aktivasi Transmitter yang selanjutnya disingkat SKAT adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) online pada kapalDengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menggantikan SIUP, TDP, dan IUI. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan untuk melakukan UU No. Rekomendasi pembudidayaan ikan penanaman modal (RPIPM) adalah rekomendasi tertulis yang memuat persetujuan lokasi pembudidayaan ikan yangScribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. BAB III BENTUK USAHA PERIKANAN. 19. disingkat SIKPI adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan di wilayah perairan Kabupaten Jember. disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. Pelabuhan Singgah. 6. Menteri adalah Menteri Kelautan dan. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan. Oleh karena itu, kegiatan yang dilakukan di bidang perikanan mulai dari penanaman modal, pembelian peralatan, penangkapan dan pengangkutan ikan, pengolahan sampai dengan pemasaran produknya untuk mendapatkan. 4. Sebelumnya, dalam Permen No. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan ( SIKPI ) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan dari pelabuhan ke pelabuhan di wilayah Republik Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di negara tujuan. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat dengan SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukanSurat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP. 30 Tahun 2012 dijelaskan bahwa praktik transhipment Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari. Pengadilan Pajak. 20. 21. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) / Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Asli. 31. Perluasan usaha adalah penambahan areal budidaya atau penambahan jumlah kapal perikanan dan/atau penambahan jenis usaha yang berkaitan, yang belum tercantum dalam SIt_JP. BAB VII STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI21. Alokasi adalah jumlah kapal perikanan yang akan diizinkan untuk beroperasi diadalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP. Pelabuhan tujuan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum yang ditunjuk sebagai tempat kapal pengangkut ikan. 19. 13 Surat Izin Kapal Pengangkut lkan (SIKPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan. 16. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disebut SIKPI adalah Izin tertulis yang harus dimiliki oleh setiap kapal perikanan berbendera indonesia untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan diwilayah perairan Kabupaten Bombana dan sekitarnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan: Kesanggupan membangun, memiliki UPI, atau bermitra dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu; Kesediaan mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan; dan. Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Berikut ini adalah 3 dokumen yang wajib ada di atas kapal perikanan saat melaut: 1. PENGERTIAN : Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di. 13 Surat Izin Kapal Pengangkut lkan (SIKPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan. 6. Foto Copy Pas Kecil. 13. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disebut (SIKPI) adalah Izin tertulis yang dimiliki oleh setiap kapal perikanan untuk melakukan pemuatan ikan. Pungutan Perikanan adalah Pungutan atas hak Pengusahaan dan / atau pemanfaatan sumber daya ikan yang harus dibayar kepada14. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairanSurat Izin Kapal Pengangkutan Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI adalah surat yang wajib dimiliki setiap orang pribadi atau badan hukum yang melakukan usaha pengangkutan ikan (kapal perikanan) berbendera Indonesia dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP. 3. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, Pembudidayaan Ikan, pengangkutan ikan,22. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. 17. Surat Keterangan Aktivasi Transmitter yang selanjutnya disingkat SKAT adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) online pada kapal PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PERMEN-KP/2017 TENTANG SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. 19. dengan menggunakan sarana produksi yang. Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerbitan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan (SIKPI)" SK Layanan 22 SJ Kepmen 2022 Tim PTSP KKP 2022_Autentikasi-20220719132203. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. Masa Retribusi SIUP adalah selama usaha beriangsung sepangjang tidak ada perubahan jenis dan kapasitas usaha. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah Izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan; 24. Ketikasebuah kapal perikanan akan melaut maka SIPI / SIKPI asli dan masih berlaku wajib ada diatas. Untuk dapat memperoleh SIKPI, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi saman seperti SIPI, yaitu berlaku pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permen KP No. adalah Izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP. Dihapus. Surat izin penangkapan ikan (SIPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP. 23. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. 445 Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :1. 9. 15. 12. disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan hidup dan sarana produksi Pembudidayaan Ikan. Pasal 3. 11. 29. Buka menu navigasi. Alokasi adalah jumlah kapal perikanan yang akan diizinkan untuk beroperasi di Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial. Ini membantu pengguna untuk memperoleh. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 87. Di samping itu, memang UU Perikanan membenarkan bahwa salah satu penerapan hukum pidana dalam bidang perikanan juga berupa penenggelaman kapal asing yang beroperasi di wilayah Indonesia yang tidak memiliki. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan hidup dan sarana produksi Pembudidayaan Ikan. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 8. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memilikiSurat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan dari pelabuhan ke pelabuhan di wilayah Republik Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di negara tujuan. Untuk mengetahui kondisi di lapangan. 3. 25. SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan di wilayah perairan Nusa Tenggara Barat. disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki Setiap Orang untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. 19. Wilayah Pengelolaan Perikanan yang selanjutnya disingkat WPP adalah pengelolaan sumber daya perikanan di Wilayah Kabupaten Tulang BawangSurat Penangkapan Ikan (SPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP. Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan selanjutnya disebut SIKPI adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan khusus pengangkutan ikan diperairan Kota Tanjungpinang dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari IUP. PERPANJANGAN SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) Perpanjangan SIKPI dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIKPI berakhir. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan dari pelabuhan ke. disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disebut SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh setiap kapal perikanan untuk melakukan pemuatan/pengangkutan hasil perikanan; 15. Bukti Pencatatan Kapal adalah surat keterangan yang harus dimiliki nelayan kecil untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yangdisingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan hidup dan sarana produksi Pembudidayaan Ikan. 4. Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan, selanjutnya disingkat SIKPI adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan;30. 10. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan ( SIKPI ) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan. pengangkutan ikan. Pengadilan Pajak. Meningkatkan minat Mahasiswa pada kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler. Manfaat dan Kegunaan SIUP. Hasil akhir dari konsep dan implementasi aplikasi sistem informasi ini adalah sebuah utilitas yang dapat mengefisienkan penjualan suku. 13. -4- 7. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan orang yang terorganisasi baik merupakan badan hukum, maupun bukan badan hukum ; 29. Dihapus. disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. 13. Surat pembudidayaan ikan yang selanjutnya disebut SPI, adalah surat yang harus dimiliki oleh setiap unit pembudidayaan ikan untuk. Surat Izin Kapal Pengangkut ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. 12. (3) SIKPI berlaku selama 1 (satu) tahun. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya. Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan TPKPIH Pasal 5 ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat. 9. 21. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disebut SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki orang atau badan usaha yang bergerak dibidang perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan dari laut menuju daratan menggunakan kapal yang tercantum dalam izin tersebut. Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan selanjutnya disebut SIKPI adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan khusus pengangkutan ikan diperairan Kota Tanjungpinang dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari IUP. 12. 22. 6. 15. Surat Izin Pembudidaya Ikan yang selanjutnya disebut SIPBI adalah Izin tertulis yang harus dimiliki setiap Usaha Pembudidaya Ikan. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan. Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Pelabuhan Bongkar adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umumsebagai tempat kapal perikanan dalam usaha perikanan tangkap terpadumelakukan bongkar ikan. 17. 29. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan formulatif penanggulangan tindak pidana destructive fishing termuat dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang. 18. USAHA PERIKANAN . 14. 13Surat Izin Kapal Pengangkut lkan (SIKPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan. SIUP ini berlaku selama orang melakukan kegiatan usaha. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonsia. 4. 43. 2. Masa Retribusi adalah Suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan izin usaha perikanan. Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP, RPIPM, atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. 16. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengumpulan dan pengangkutan ikan. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan; 24. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan14. Wilayah Pengelolaan Perikanan Daerah adalah laut teritorial Maluku beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya. SIKPI untuk kapal perikanan yang berbendera Indonesia berlaku selama 3. Surat Izin Kapal Penangkapan dan Pengangkutan Ikan. 4. Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari13. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin usaha tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengumpulan dan pengangkutan ikan. PELABUHAN MUAT/SINGGAH Adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum di Indonesia yang ditunjuk sebagai tempat kapal pengangkut ikan untuk memuat ikan atau singgah untuk mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya sbg mana tercantum dalam SIKPI PENGELOLAAN PERIKANAN adalah semua upaya termasuk proses yang. 080 dokumen perizinan sejak diluncurkan pada tanggal 31 Desember 2019. Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 32/Permen-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup menyebutkan kapal dilarang mengangkut ikan yang tidak tercantum dalam SIKPI. 24. Surat Penangkapan Ikan (SPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) adalah surat yang harus dirnllikl setiap Kapal Perikanan untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan ikan. Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). (SIKPI) A. Surat Pembudidayaan Ikan yang selanjut disebut SPI, adalah surat yang harus dimiliki oleh setiap unit pembudidayaan ikan untuk melakukan kegiatan budidaya ikan di wilayah. d) Sanksi yang diberikan jika tidak memliki SIKPI, yaitu berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. Surat Izin Usaha Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. Hingga 22 Juni 2020 Layanan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) online 1 jam telah menerbitkan 4. 8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Ijin Usaha Perikanan. 20. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya27. Pungutan Perikanan adalah pungutan atas taksiran harga alat-alat. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan dari. Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia adalah wilayah perairan yang meliputi perairan laut indonesia, sungai,SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal Perikanan untuk melakukan pengumpulan dan pengangkutan.